Jakarta, TopBusiness—Pengamat properti Panangian Simanungkalit, mengatakan bahwa terbentuknya bank tanah (land bank) untuk perumahan subsidi, bukan ditentukan oleh lembaga mana yang berperan. Akan tetapi, ditentukan satu hal penting.
“Yang terpenting adalah adanya kemauan politik yang kuat dari pemerintahan, untuk membentuk bank tanah,” kata dia dalam wawancara khusus, di kantornya di Jakarta, belum lama ini.
Dalam hal itu, dia mengatakan, bukan persoalan bila bank tanah diperankan oleh Perumnas, bank tanah nasional seperti dirancang di RUU (Rancangan Undang-undang) Pertanahan, ataupun yang lainnya. “Bank tanah pun bisa saja diperankan oleh lembaga yang kini sudah berperan dalam pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur pemerintah,” kata dia.
Lebih lanjut, Panangian mengatakan bahwa bila ada kemauan politik yang kuat, sebenarnya pengadaan rumah subsidi bisa lebih baik daripada yang sekarang.
“Kita lihat saja, dengan political will yang tinggi, proyek infrastruktur bisa berjalan kencang di Indonesia. Nah, sebenarnya, dengan kemauan politik yang tinggi, pengadaan rumah subsidi pun bisa seperti itu,” kata dia.
Dia pun merekomendasikan adanya pemisahan antara kementerian urusan pekerjaan umum dengan perumahan rakyat. Dengan pemisahan itu, ada yang lebih fokus untuk menangani penanggulangan defisit pemilikan rumah di Indonesia.
“Ibaratnya, sekarang ini seorang ayah membebankan dua pekerjaan sekaligus kepada satu anak. Si anak memang tidak menolak, tetapi sebenarnya dia memikul terlalu berat. Jadi sebaiknya urusan perumahan itu ditangani kementerian tersendiri,” kata dia.
(Adhito)
