Jakarta, TopBusiness – Asuransi merupakan bisnis yang sarat dengan risiko. Sebab itulah, manajemen PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) sangat memperhatikan faktor risko bisnis dalam operasional perusahaan.
Dirut Asuransi Inhealth Indonesia Iwan Pasila menjelaskan, pihaknya memiliki The 3 Lines of Defense atau tiga lini pertahanan agar risiko bisnis yang mungkin bakal terjadi.
“First line adalah para pegawai yang merupakan risk owner. Jadi yang melakukan kegiatan keseharian harus mengerti risiko saat mereka melakukan kegiatan,” ujar Iwan dalam acara penjurian Top GRC 2019 yang dihelat Majalah TopBusiness di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Lini kedua adalah Risk Control and Compliance yang pada tahap awal membantu monitoring dan pelaporan baik manajemen rsiko maupun kepatuhan. Dan lini ketiga adalah Risk Assurance yang dilakukan bagian audit internal.
“Bagian risk assurance ini melakukan review dan evaluasi kerangka kerja dan penerapan manajemen risiko. Selain itu memastikan kinerja first line dan second line of defense berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Selain internal audit, Mandiri Inhealth juga memiliki audit eksternal yang melakukan kegiatan audit perusahaan secara berkala setiap tahun. “Kami tiga bulan sekali ada pertemuan untuk update posisi risk management, asessment dan compliance yang kemudian kami laporkan ke Mandiri Group,” tutur dia.
Mandiri Inhealth juga berkomitmen untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan sesuai prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Impelementasi GCG ini dilakukan melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh semua karyawan dari tingkat direksi dan komisaris hingga staf setiap tahun.
“Ini kami lakukan untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel,” ujar dia.
Menurut Iwan, Pakta Integritas ini merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen seluruh direksi, dewan komisaris, dan pegawai untuk melaksanakan seluruth tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan peundang-undangan dan kesanggupan untuk bertindak sesuai kode etik perusahaan.
Penulis: Nurdian
