
Jakarta, businessnews.id — OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melakukan kerja sama mengenai pengaturan-pengawasan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan. Itu dilakukan melalui penandatanganan nota oleh Ketua Dewan komisioner OJK Muliaman D. Hadad, dan Ketua KPPU M. Nawir Messi, di Jakarta hari ini.
Nota kesepahaman ini berawal dari sejumlah hal yang menjadi perhatian bersama KPPU dan OJK mengenai permasalahan atau potensi permasalahan yang terjadi akibat pengembangan kegiatan produk jasa keuangan. Hal itu bisa menimbulkan perbedaan tindakan oleh OJK dan KPPU.
Menurut Deputi Komisioner Manajemen strategis IB OJK, Lucky F.A. Hadibrata, nota kesepahaman itu berisi kesepakatan kerja sama dan koordinasi secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Agar kerja sama ini dapat berjalan, OJK dan KPPU sepakat melakukan harmonisasi peraturan, penyusunan kajian, penelitian bersama, dan pertukaran informasi. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito