
Jakarta, businessnews.id — Direktur Pengawasan Jasa Keuangan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) Lainnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), M. Ihsanuddin, mengharapkan pengurus LKM (lembaga keuangan mikro) segera mendaftarkan secara resmi terkait status badan hukum. Hal itu berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.
“Mereka kami harap secara sukarela mendaftar sebagai LKM kepada OJK,” kata dia di Jakarta hari ini.
Masa pendaftaran tersebut diberi waktu selama satu tahun sejak 1 Januari 2015. Jika setelah waktu tenggang tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai LKM, maka sebaiknya berubah badan hukum menjadi koperasi atau BPR (bank perkreditan rakyat).
Bagi yang tidak melakukan langkah-langkah di atas, tambah dia, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mengacu pidana, pelaku yang masih menghimpun dana bisa terancam pidana.
Hal itu penting sebagai bentuk perlindungan nasabah, ditambah lagi dengan pertumbuhan kinerja institusi jasa keuangan yang tergolong LKM, patut menjadi perhatian. Sebab, dia berkata, banyak yang telah beraset puluhan miliar.
“Bahkan ada yang mencapai Rp 2 triliun,” dia berkata. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito