Jakarta, TopBusiness – Polemik laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih berefek. Sebagai perusahaan terbuka, kali ini pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta perseroan untuk menggelar public expose untuk memaparkan semua ke publik.
Namun begitu, pihak GIAA tetap ngotot bahwa laporan keuangan di tahun 2018 sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang ada, yaitu PSAK 23. Sehingga pihak Garuda mengaku pendapatan dari penjualan jasa dalam kontrak sudah bisa dianggap masuk pendapatan.
Perseroan pada laporan keuangan tahun 2018 itu telah memasukan pendapatan dari kerja sama yang dilakukan anak usahanya, PT Citilink Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi terkait penyediaan koneksi wifi dengan periode masa kontrak selama 15 tahun.
Dari kerja sama tersebut, perusahaan akan mendapatkan pembayaran dari Mahata Aero Teknologi sebesar US$239.940.000 selama 15 tahun. Pembayaran tersebut, US$28.000.000 di antaranya merupakan bagi hasil Garuda Indonesia dengan PT Sriwijaya Air.
“Jadi apa yang dilakukan ini secara akuntansi sudah sesuai,” tandas Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Fuad Rizal dalam paparan publik insidentil, di kawasan Bandara Soekarn- Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (8/5/2019).
Baginya, kerja sama tersebut sangat menguntungkan Garuda. Ditambah secara standar akuntansi dalam PSAK 23 itu pendapatan dari penjualan jasa diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi, pertama, jumlah pendapatan dapat diukur secara andal; kedua, kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut mengalir ke entitas.
Ketiga, tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode dapat diukur secara andal. “Dan keempat, biaya yang timbul untuk transaksi serta biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal,” kata dia.
Oleh karena itu, pendapatan dari alokasi slot setiap pesawat terhubung diperhitungkan pada saat jasa diberikan selama jangka waktu perjanjian 15 tahun. Ia pun menyatakan jika sesuai dengan PSAK perjanjian kerjasama memang harus selama 15 tahun.
“Kenapa 15 tahun? Karena sebagai startup company dia perlu dukungan investor, yang akan didapat jika ada kesepakatan kontrak. Karena ada profit sharing untuk pendapatan iklan, jadi tidak ada rugi kan bagi Garuda. Apalagi ini zero cost, kalau kontrak putus, hak tagih tidak hilang. Kalau 15 tahun secara PSAK harus begitu,” terang Fuad.
Dia menegaskan, pihak manajemen berkeyakinan bahwa piutang yang timbul dari transaksi ini akan mengalir ke Garuda dengan pertimbangan, pertama, Mahata merupakan startup yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan Lufthansa System, Lufthansa Technik dan Inmarsat. Kedua, Mahata juga didukung oleh parent company Global Mahata Group dengan nilai bisnis secara total US$ 640,5 juta. Ketiga, Mahata telah mendekati beberapa investor, di antaranya dengan Well Vintage Dubai yang memberikan pendanaan kepada Mahata.
Dan sebagai perusahaan terebuka, kata dia, pihak Garuda juga telah mengkonsultasikan transaksi ini kepada OJK, dan diputuskan bahwa transaksi ini memerlukan keterbukaan informasi sesuai peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“Jadi, dasar pengakuan pendapatan atas kerja sama ini lainnya adalah memperoleh perhitungan proyeksi internal Garuda Group mengenai kelayakan transaksi dan pendapatan dari hak kompensasi tidak menimbulkan biaya di masa datang, karena biaya transaksi telah diukur secara andal,” pungkas dia.
Penulis: Tomy
