Jakarta, TopBusiness – Dalam laman Setkab.go.id, Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menegasan, penyesuaian tarif batas atas (TBA) sebesar 12-16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.
“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16%. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15%. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” katanya, di Jakarta, Senin (13/5) kemarin lusa.
Dia menjelaskan, penurunan TBA di angka 12-16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
Penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.
“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” pungkas Menhub.
Penulis : Agus H
