
Jakarta, businessnews.id — Laporan keuangan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tahun buku 2013 masih memeroleh status ‘tak memberikan pendapat’ atau disclaimer dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Noor Cahyo, mengatakan di Jakarta hari ini, opini tersebut hanya karena perbedaan pandangan dengan auditor BPK mengenai nilai penyertaan modal sementara (PMS) pada Bank Mutiara.
“Auditor berpendapat bahwa nilai PMS tersebut disajikan sebesar jumlah yang dapat diperoleh kembali (recorverable amount) dari nilai tercatat PMS.”
Ia menambahkan, LPS memandang penyajian PMS tersebut sebesar biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan. Hal itu sesuai dengan kebijakan akuntansi LPS yang ditetapkan sejak tahun 2006, dan dengan memerhatikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
PMS LPS pada Bank Mutiara sebesar Rp 8,01 triliun, itu termasuk diantaranya sebesar Rp 1,25 triliun yang disetorkan pada tanggal 23 Desember 2013 sesuai dengan permintaan Bank Indonesia, guna meningkatkan permodalan.
Sementara itu, aset LPS per 30 Juni 2014 mencapai Rp 48,057 triliun: naik 11 persen ketimbang 31 Desember 2013 sebesar Rp 43,285 triliun. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito