
Jakarta, businessnews.id — Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengimbau masyarakat melakukan registrasi pelanggan kartu prabayar. Registrasi tersebut harus dilakukan dengan identitas asli pelanggan.
“Langkah ini dilakukan karena pemerintah ingin meminimalisir penyalahgunaan sarana telekomunikasi untuk tindakan kejahatan,” kata Ketua Umum ATSI Alexander Rusli, dalam acara yang diselenggarakan Indosat di Jakarta (16/7/2014).
“Salah satu upaya untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan keakuratan data pelanggan kartuprabayar,” dia mengatakan.
Alex menambahkan, selama ini registrasi kartu prabayar dilakukan oleh pemilik kartu tersebut melalui berbagai cara yang disediakan oleh operator.
“Misalnya, dengan layanan costumer service, SMS ke 4444, web, hingga aplikasi yang tertanam langsung di handset atau SIM tool kit (STK) di sim card masing-masing operator,” jelas Alex.
Tapi ke depan, registrasi tersebut akan dilakukan langsung oleh penjual outlet kartu tersebut. “Gerai yang ada juga dapat melakukan registrasi pelanggan,” Alex berkata.
Identitas yang sah untuk dipergunakan melakukan registrasi adalah KTP, SIM, dan paspor. Ketentuan ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2014. Dan diharapkan pada awal September 2014, semua pengguna baru kartu prabayar sudah melakukan registrasi dengan benar.
Pemerintah mengharapkan, secara keseluruhan, program ini akan rampung pada Maret 2015.
Alex juga mengatakan, akan ada reward and punisment bagi penjual kartu yang tidak mau melaksanakan ketentuan tersebut. “Salah satunya adalah, outlet yang membangkang akan dicabut izinnya untuk menjual kartu prabayar.” (Dadang Subur)
Editor: Achmad Adhito