Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan insentif kepada bank-bank yang melakukan merger, hal ini merupakan langkah penguatan perbankan nasional.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar, di Jakarta hari ini (17/7/2014).
Insentif yang bakal diberikan kepada bank yang melakukan merger berupa kelonggaran mengikuti persyaratan BMPK (batas maksimal pemberian kredit).
“BMPK-nya akan diberikan kelonggaran dulu, kalau sekarang 30 persen. Tentunya saat bank itu bergabung akan terlampaui. Nah, pelampauan itu akan diberikan tenggang waktu,” terang dia.
Sedangkan waktu kelonggarannya, masih dikaji ulang oleh OJK. Insentif lain yang banyak diharapkan kalangan perbankan, seperti penghapusan pajak penghasilan atas terjadinya transaksi merger tersebut, masih dibicarakan OJK dan Direktorat Jenderal Pajak.
Penghapusan pajak tersebut, tambah dia, untuk mendukung konsolidasi perbankan nasional; di beberapa negara, pajak tersebut dihapus jika memang bertujuan konsolidasi.
“Dari berapa kali pertemuan dengan Ditjen pajak, terlihat pejabatnya memberi sinyal positif,” katanya. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito