
Jakarta, businessnews.id — Penetapan suku bunga acuan penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara OJK dan LPS yang segera ditandatangani.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya Siregar, di Jakarta hari ini (17/7/2014), kerja sama itu nantinya mengatur mekanisme penetapan suku bunga penjaminan dengan meminta pendapat OJK.
Kerja sama itu juga mengatur penanganan bank dalam kondisi pengawasan intensif dan pengawasan khusus.
LPS akan masuk ketika ada bank dalam pengawasan intensif dan khusus, diawali dengan pemberian informasi kepada LPS.
Sementara itu, Deputi komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis menambahkan, nantinya LPS sebagai insurance dan berperan dalam penyelamatan. Sedangkan OJK dalam tataran penyelamatannya.
Sehingga, nantinya dalam perjalanan ke depan, pengawasan perbankan itu ada pengawasan normal, pengawasan intensif, dan dalam pengawasan khusus.
Saat bank dalam pengawasan intensif, OJK telah memberikan informasi dan data kepada LPS. Terlebih jika bank dalam pengawasan khusus, LPS akan diberi masukan.
“Bila perlu, dilakukan pendalaman bersama sehingga langkah yang ditempuh dalam rangka pelaksanaan tugas LPS akan jauh lebih siap,” kata dia. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito