Jakarta, TopBusiness – Pemerintah akan memperkuat basis data untuk digunakan mengumpulkan pajak dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ekonomi digital.
Dengan mengambil prinsip tersebut, praktis ketika otoritas pajak nantinya melakukan estimasi, angka-angkanya harus mempunyai basis yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Jadi mereka harus memiliki informasi-informasi yang mendukung estimasi itu baik itu dari aspek penjualan, iklan, atau informasi yang lain,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada media di Jakarta seperti dilansir, Kamis (13/6/2019).
Selain itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah unilateral dalam memajaki perusahaan multinasional khususnya yang bergerak di sektor digital.
Langkah ini diambil di tengah klaim The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyebutkan ada perkembangan baru terkait konsensus pemajakan ekonomi digital yang ditargetkan selesai 2020 mendatang.
“Tnpa adanya regulasi baru seperti yang telah dibuat oleh Inggris misalnya dengan skema diverted profit tax atau equlisation levy dari India, pemerintah telah memiliki basis yang kuat untuk memajaki sektor tersebut.
Terlebih, beberapa waktu lalu, pemerintah juga telah menerbitkan beleid yang mempertegas status bentuk usaha tetap (BUT) dalam rezim perpajakan di Indonesia.
Sri Mulyani kemudian menyinggung diskusi yang berkembang di pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang pekan lalu. Menurut bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, sebelum ada konsensus yang dilakukan oleh Task Force on Digital Economy (TFDE) setiap negara berhak untuk membuat suatu pendekatan yang dianggap sebagai suatu pendekatan yang adil.
Adapun salah satu regulasi yang menjadi dasar bagi pememerintah untuk memburu pajak dari ekonomi digital adalah PMK No.35/PMK.03/2019 tentang BUT.
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PMK No.32/PMK.03/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menegaskan bahwa BUT kegiatan sebagaimana dimaksud mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.
Artinya, meski secara fisik tidak hadir di dalam negeri, selama badan usaha tersebut memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi subyek pajak bagi Indonesia.
