TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Setoran Pajak Digital Capai Rp 15,68 Triliun

Nurdian Akhmad
9 November 2023 | 20:27
rubrik: Business Info
Sampai April 2018, Penerimaan Perpajakan Tumbuh 11,2%

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness –  Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 31 Oktober 2023, jumlah setoran PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ke kas negara mencapai Rp 15,68 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,54 triliun setoran tahun 2023.

Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya yang dikutip, Kamis (9/11/2023).

Selama Oktober 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan dari IBM Cloud Internasional B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.

Adapun pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang di maksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

BACA JUGA:   Setoran Pajak Digital Terus Meningkat, Capai Rp 12,2 T
Tags: Pajak Digitalpmse
Previous Post

BTN Jakarta Run 2023 Digelar Minggu Esok, Race Pack Peserta bisa Diambil Mulai Hari Ini

Next Post

Di Akhir Pekan Ini, IHSG Berpotensi Melemah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR