Jakarta, TopBusiness – Kemenperin mengusulkan insentif fiskal super tax deduction untuk investasi sektor industri dan tinggal menunggu teken dari Presiden Jokowi dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Dalam laman kemenperin.go.id, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kondisi PP tersebut. “Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait, sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani Bapak Presiden,” kata Airlangga, di Jakarta.
Insentif tersebut merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil dan dibutuhkan sektor manufaktur.
“Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM industri, karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan turut menyiapkan,” ujarnya.
Untuk bertransformasi ke era digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri mampu berkompetisi. Upaya ini merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan. Kesempatan berkembangnya jumlah angkatan kerja yang produktif diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional.
Penulis : Agus H