Jakarta, TopBusiness – Otoritas bursa, Bursa Efek Indonesia akan menghapus pencatatan saham PT Sekawan Intiprama Tbk. Saham dengan kode perdagangan SIAP tersebut resmi tak ditransaksikan per 17 Juni mendatang berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang delisting.
Dalam keterbukaan informasi, di Jakarta, hari ini terlihat pihak bursa menyatakan,”sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Sekawan Intipratama Tbk dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 16 Juni 2019”.
Berdasar pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham, bursa menghapus saham perusahaan tercatat apabila perusahaan itu mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai (Butir III.3.1.1).
Selanjutnya menurut Butir III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.
Penulis : Agus H
