Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemerintah tidak akan mempersulit perizinan maskapai atau airlines asing yang ingin membuka rute di Indonesia. Namun hingga saat ini Kemenhub belum mendapat permintaan pengajuan izin maskapai asing untuk melayani rute penerbangan domestik di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Perpres No 44 Tahun 2016 yang mengatur tentang perusahaan atau modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia.
“Maskapai asing harus sesuai dengan ketentuan perpres, harus melewati sistem OSS. Tapi sampai saat ini belum ada (maskapai asing) yang mengajukan izin,” ujar Polana di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, saat ini tidak ada wacana untuk menerbitkan regulasi baru terkait proses masuknya maskapai asing ke Indonesia. Semua aturan, kata dia, masih tetap sama seperti sebelumnya yang telah dilakukan oleh maskapai asing yang sudah bermain di Indonesia, yaitu Air Asia dan Mandala Tiger.
