Jakarta, TopBusiness – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor industri manufaktur, sebagai langkah menggairahkan iklim usaha di dalam negeri.
Dalam laman kemenperin.go.id, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin kemarin, menyebut bahwa terobosan tersebut sudah dipaparkan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. “Khususnya fasilitas untuk menunjang ekspor dan investasi. Selain, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui vokasi dan mengaktifkan kegiatan litbang dalam memacu inovasi,” kata Airlangga.
Draft peraturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari semua menteri terkait, sehingga diharapkan dalam bulan Juli bisa terbit dan diimplementasikan. “Peraturan pemerintah itu telah diparaf oleh seluruh kementerian terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah sektor industri yang berpotensi mendorong laju investasi dan ekspor. Contoh, industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik dan kimia. “Jadi, nanti industri padat karya yang berorientasi ekspor, juga dapat potongan pajak penghasilan,” tuturnya.
Selain, potongan pajak akan berlaku bagi perusahaan yang melakukan substitusi impor. Substitusi impor dimungkinkan diberi semacam mini tax holiday dan termasuk bea masuknya.
Penulis : Agus H
