Jakarta, TopBusiness – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres No. 38 Tahun 2019 tertanggal 12 Juni 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran dan telah diundangkan pada 17 Juni lalu.
Dalam laman Setkab.go.id, di Jakarta, hari ini, memperlihatkan dasar pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpres tersebut. Yakni, untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani sasaran. Untuk itu, pemerintah merasa perlu ada kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air.
Disebutkan dalam Perpres, sasaran penyediaan dan pendistribusian elpiji adalah untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran yaitu orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mesin pompa air bagi petani sasaran yaitu orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.
Menurut Perpres tersebut, penyediaan dan pendistribusian elpiji dilakukan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis, berupa, mesin kapal, konverter kit kapal penangkap ikan dan pemasangannya, yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya. Kemudian, tabung elpiji 3 Kg beserta isinya dan peralatan pendukung.
Sementara pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian untuk mesin pompa air bagi petani sasaran diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis, berupa, mesin pompa air, konverter kit mesin pompa air dan pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya. Kemudian, tabung elpiji 3 Kg beserta isinya dan peralatan pendukung.
Penulis : Agus H
