Jakarta, TopBusiness – Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai terhadap plastik guna mengendalikan konsumsi plastik. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan besaran tarif cukai plastik Rp 200 atau Rp 30 ribu per kilo gram (Kg) dengan asumsi 150 lembar (dalam 1 kg plastik).
Berdasarkan simulasi, Kementerian Keuangan, setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen berkisar antara Rp 450-Rp 500. Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp 200.
“Kalau di-charge Rp 200 per lembar ini sama dengan setelah cukai yang tadinya Rp 200 ke Rp 450-Rp 500,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membahas kebijakan penerapan cukai plastik di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dia menambahkan, besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan. “Kalau ini diterapkan, inflasi hanya 0,045 persen,” tambahnya.
Menurut Sri Mulyani, ebijakan tersebut harus segera diterapkan sebab penggunaan atau konsumsi plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. “Konsumsi ini urutan kedua tertinggi penghasil sampah plastik terbesar dunia. Data KLHK 9,95 miliar lembar sampah dihasilkan setiap tahun, ini 90 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dia melanjutkan, cukai plastik dapat mengendalikan eksternalitas negatif. Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Cukai 2007 Nomor 39 yang menjelaskan cukai dikenakan dan dikendalikan, serta peredarannya diawasi.
