TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bea Meterai akan Disesuaikan

Agus Haryanto
4 July 2019 | 14:55
rubrik: Ekonomi
Bea Meterai akan Disesuaikan

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah menilai, Rancangan Undang-undang tentang Bea Meterai didesain untuk menegaskan keberpihakan negara terhadap kegiatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Meskipun tarif bea meterai diusulkan ditingkatkan (dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000), (namun) RUU Bea Meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan kita (Pemerintah) kepada kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah karena batasan nilai nominal dinaikkan dan dibebaskan,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dalam laman kemenkeu.go.id, di Jakarta, hari ini.

Perubahan yang diatur, antara lain, batasan pengenaan Bea Meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang. Saat ini, ada beberapa ketentuan yang diatur UU Bea Meterai Tahun 2015. Pertama, tidak dikenai bea meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp 250.000. Kedua, dikenai bea meterai Rp 3.000, bila harga nominalnya lebih dari Rp 250.000- Rp 1 juta. Ketiga, bea meterai Rp 6.000, bila harga nominalnya lebih dari Rp 1 juta.

Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi satu batasan pengenaan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta. Sehingga, untuk dokumen penerimaan uang, pengenaan bea meterainya menjadi pertama, tidak dikenai dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai Rp 5 juta. Kedua, dikenai bea meterai Rp 10.000 dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp 5 juta.

 

Penulis : Agus H

BACA JUGA:   Pertemuan Ilmiah HATHI Diharapkan Berikan Solusi Konkret
Previous Post

Pelonggaran Pajak Hunian Mewah Beri Sentimen Positif

Next Post

AISA Rencanakan untuk Private Placement

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR