Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) yang baru saja mengakui adanya potensi gagal bayar atau default atas surat utang anak perusahaannya.
Anak usaha JIKA tersebut disebut-sebut mengalami default sebanyak US$300 juta berikut dengan bunganya dari perusahaan yang dimiliki pengusaha Setyono Djuandi Darmono. Atas kondisi ini, pihak BEI urun berkomentar.
“Kalau ada default kemudian ada peristiwa yang bisa memengaruhi perspektif dari investor yang pertama tentunya kita lihat dari sisi matrealitasnya,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menurut Nyoman, dengan adanya kondisi gagal bayar tersebut, pihaknya belum tahu akan mengambil keputusan apa pun. “Karena secara umum kita lakukan adalah permintaan penjelasan dulu,” tegas dia.
Pihak BEI berharap, jika emiten pemilik kawasan Industri Jababeka tersebut segera memberikan klarifikasi kepada bursa agar memberikan kepastian kepada para investor.
“Setelah itu (penjelasan) baru masuk substansinya, misal eksposur penyelesaiannya gimana, berapa jumlahnya. Makanya kita dari bursa memiliki kewajiban untuk segera melakukan follow up dalam hal klarifikasi itu. Kita minta perusahaan juga responsif untuk memberikan klarifikasi,” papar dia.
Dengan adanya klarifikasi dari emiten pengembang tersebut bisa lebih cepat, kata dia, dapat mencerna informasi yang disampaikan mereka. Sehingga investor tak dirugikan.
Setelah mengetahui duduk perkaranya, Nyoman pun mengungkapkan bila Bursa juga akan memanggil pihak KIJA untuk meminta penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
“Jika informasinya sudah komprehensif kita akan undang dengar pendapat. Kita minta dihadiri tim mereka dan direksinya dan juga yang berhubungan dengan transaksi tersebut,” jelas Nyoman.
Sebagai informasi, dalam keterbukaan informasi, Manajemen Jababeka menjelaskan bahwa ancaman gagal bayar tersebut terjadi seiring dengan perubahan susunan pengurus perusahaan. Dengan perubahan tersebut, Jajabeka diwajibkan untuk memberi penawaran pembelian kepada pemegang notes dengan harga 101% dari nilai pokok dan ditambah dengan kewajiban bunga.
“Dalam hal Jababeka tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, Jababeka atau Jababeka International B.V akan berada dalam keadaan lalai atau default,” imbuh Manajemen Jababeka secara tertulis dikutip pada Senin ini.
Jababeka menambahkan, “Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan Jababeka atau anak-anak perusahaan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka lainnya.”
Penulis: Tomy
