Jakarta, TopBusiness – Emiten penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih harus menyelesaikan kewajibannya untuk memperbaiki laporan keuangan tahun buku 2018 dan kuartal I-2019 lalu.
Seperti diketahui, LK Garuda sendiri disajikan dengan tidak menggunakan standar akuntansi yang ada, sehingga membuat neraca keuangan perseroan menjadi mendulang untung. Padahal semestinya tidak seperti itu.
Atas kesalahan fatal tersebut, Garuda pun sudah dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia baik terhadap perusahaan maupun direksi dan komisarisnya.
Saham GIAA sendiri saat ini belum juga disuspensi BEI, padahal sudah jelas-jelas terindikasi melanggar dan sudah dijatuhi Sanski oleh otoritas.
Terkait perbaikan laporan keuangan itu, menurut Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna, pihak lnya tak bisa memastikan apakah laporan keuangan Garuda Indonesia itu masih untung atau berbalik rugi setelah penyajian kembali.
Pasalnya, Nyoman masih menunggu penyajian kembali laporan keuangan Garuda Indonesia oleh manajemen.
“Kita lihat dulu ya (penyajian laporan keuangan perbaikan),” katanya saat ditemui di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dalam hal Ini, Nyoman memberikan kesempatan kepada manajemen hingga tanggal 26 Juli untuk menyajikan kembali laporan keuangan (restatement) pada periode di atas.
“Garuda kan masih ada waktu tanggal 26 (Juli) ya. Tunggu dulu, berikan kesempatan kepada perseroan untuk melakukan tindak lanjut,” tegas dia.
Untuk diketahui, pada laporan keuangan tahun buku 2018 lalu, Garuda Indonesia alami untung bersih US$ 809,8 ribu atau Rp 11,4 miliar (1 dolar AS = Rp 14.100). Sedangkan, pada kuartal I 2019, Garuda Indonesia juga bukukan laba sebesar US$ 19,7 juta atau setara Rp 275,8 miliar.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono mengkomentari penjatuhan sanksi ke GIAA ini. Kata dia, setelah dilakukan penelaahan dan koordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim GIAA per 31 Maret 2019 itu, BEI pun memutuskan untuk menjatuhkan sanksi ke Garuda.
“Sanksi ini sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 tersebut,” tutur Aji di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Untuk poin satu tersebut, kata dia, meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 tersebut.
Sementara itu juga terkait Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Untuk itu, BEI pun meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 tersebut.
Penulis: Tomy