TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Konsisten Terapkan GRC, PT PII Raih Mandat Tambahan

Nurdian Akhmad
15 July 2019 | 16:28
rubrik: Ekonomi, GCG
Konsisten Terapkan GRC, PT PII Raih Mandat Tambahan

Foto: Rendy MR

Jakarta, TopBusiness –  Komitmen PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk menerapkan prinsip-prinsip governance, risk management, and compliance (GRC) dalam pengelolaan perusahaan berbuah manis.

BUMN ini pun  mendapat mandat baru dari Kementerian Keuangan, sehingga aktivitas bisnis PT PII tidak hanya terbatas pada penjaminan proyek infrastruktur dengan skena Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Ada dua mandat tambahan yang diberikan yakni pertama, penjaminan non-KPBU dan kedua, penyiapan proyek serta pendampingan transisi atau project development facility (PDF),” ujar Direktur Utama PT PII Armand Hermawan dalam penjurian Top GRC 2019 di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Armand menjelaskan, guna mempercepat penyediaan infrastruktur, pemerintah melakukan berbagai inovasi salah satunya adalah memberikan jaminan pemerintah terhadap BUMN yang melakukan pinjaman atau menerbitkan obligasi untuk pembiayan infrastruktur.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 101/PMK.08/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaknsanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur terhadap Risiko Gagal Bayar dari BUMN yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur.

Dalam peraturan tersebut, PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dapat memberikan jaminan terhadap risiko gagal bayar pinjaman BUMN melalui direct lending ataupun penerbitan obligasi yang dimaksud untuk mendanai pembangunan infrastruktur.

“Dengan adanya jaminan tersebut  diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi dan berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ujar dia.

Setelah keluar PMK tersebut, PT PII langsung mendapat penugasan dari pemerintah untuk menjamin risiko gagal bayar dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mendapat pinjaman dari AIIB untuk proyek KEK Mandalika.

“Penambahan mandat tersebut juga memperluas konteks organisasi pada proses manajemen risiko sesuai ISO 31000 yang sebelumnya hanya terkait proses penjaminan proyek infrastruktur KPBU,” kata Armand.

BACA JUGA:   PT IKT Tbk Perkuat Risk Management Berbasis ISO 31000:2018

Sejalan dengan itu, PT PII telah membentuk Divisi Penjaminan Non-KPBU serta menyusun SOP Penjaminan Pinjaman BUMN sebagai pedoman dalam menjalankan proses bisnis penjaminan non-KPBU.

Foto: Rendy MR

Mengenai mandat penyiapan proyek serta pendampingan transisi atau project development facility (PDF), menurut Armand, kegiatan itu diharapkan bisa mempercepat dan meningkatkan kualitas proyek untuk ditransaksikan dengan skema KPBU.  Terkait hal ini, PT PII diberi kepercayaan untuk melakukan pendampingan proyek dan penyiapan transaksi untuk proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Riau dan Sumatera Selatan, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare, dan Rumah Sakit Kanker Dharmais.

PT PII selama ini konsisten menerapkan GRC di perusahaan. Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan membentuk Divisi Risk Management di bawah Direktur Utama yang bertanggung jawab terhadap penyusunan kebijakan, kerangka kerja, pedoman penerapan dan infrastruktur pengelolaan risiko. Divisi tersebut juga  harus memastikan sosialisasi dan implementasi pengelolaan risiko tersebut di lingkungan perusahaan. Divisi ini telah mengembangkan suatu kerangka Pengelolaan Risko PT PII menggunakan acuan utama ISO 31000:2009.

Untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG), kinerja PT PII juga terus membaik. Berdasarkan penilaian GCG tahun 2018 yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), skor penerapan GCG tahun 2018 mencapai 86,7 atau kategori “Sangat Baik”. Kinerja ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 80,5 atau ketegori “Baik”.

Tahun ini, PT PII memperoleh total penjaminan sebanyak 22 proyek dengan nilai Rp 200 triliun. Pada 2018, total pendapatan PT PII sebesar Rp 766 miliar, naik 8,92% dari tahun sebelumnya. Sedangkan aset perseroan pada 2018 mencapai Rp 10,62 triliun.

Penulis: Nurdian A

Tags: Top GRC 2019
Previous Post

Harga Gas Industri Kompetitif

Next Post

MNC Bank: Penerapan GRC Jadi Bagian Sehari-hari Kami

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR