TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Restatement LK, Garuda Rugi US$ 175 Juta

Nurdian Akhmad
27 July 2019 | 08:55
rubrik: Business Info
Garuda Disarankan Terbitkan Saham Baru

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Laporan keuangan (LK) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang sebelumnya bermasalah, hari ini secara resmi mengumumkan hasil audit usai menyajikan ulang LK (restatement).

Hal ini karena hasil putusan dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perseroan melakukan restatement atas LK Tahunan (LKT) 2018. Ini juga untuk menindaklanjuti putusan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar laporan keuangan Q1 2019 (“LK Q1”) Garuda Indonesia juga disajikan ulang.

Dan ternyata, dalam materi paparan publik insidentil, tertera jika dampak dari restatement itu maskapai penerbangan nasional ini jadi menderita rugi US$175 juta dari posisi laba yang disajikan dalam laporan keuangan 2018 senilai US$5 juta.

Hal ini salah satunya karena pendapatan lain-lain bersih GIAA itu susut menjadi US$38,9 juta dari US$278,8 juta dengan selisihnya US$239,9 miliar. Dan Garuda Indonesia juga mencatat perubahan di pos ekuitas dari US$910,2 juta turun US$180 juta menjadi US$730,1 juta.

Total liabilitas perseroan pun susut US$24 juta dari US$3.461,5 juta menjadi US$3.437,5 juta yang disebabkan berubahnya liabilitas jangka panjang dari US$549,4 juta menjadi US$200 selisih US$549,3 juta, kemudian liabilitas jangka pendek dari US$14,3 juta jadi US$563,5 juta.

Selain itu, total aset perseroan pun merosot menjadi US$4.167,6 juta dari US$4.371,7 juta ada perbedaan senilai US$239,9 juta. Berubahnya aset perseron disumbang karena menukiknya piutang lain-lain menjadi US$16,7 juta menjadi US$280,8 juta.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan, dengan penyajian ulang LK ini laporan keuangan ini tidak ada rasio-rasio yang dilanggar. Dan penyajian ulang ini diklaimnya memperoleh pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”.

“Sementara itu, terkait putusan BPK soal kerja sama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerja sama tersebut,” tutur dia dalam paparan publik insidentil, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

BACA JUGA:   Gandeng Aprindo, Garuda Perkuat Lini Bisnis Kargo dengan Brand “KirimAja”

Dalam penyajian restatement laporan keuangan ini Garuda Indonesia tetap menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), mengacu kepada aturan dan referensi regulator. Yakni tetap memberikan ruang bagi KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk menyelesaikan proses audit restatement yang dimaksud.

Jadi, kata dia, penyampaian restatement LKT 2018 dan LK Q1 serta penyelenggaran public expose merupakan bentuk kepatuhan Garuda Indonesia terhadap putusan dari regulator.

“Garuda Indonesia juga telah memenuhi sanksi admistratif berupa sejumlah denda sebelum batas waktu yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI, pelaporan terhadap pemenuhan sanksi denda telah disampaikan melalui surat kepada OJK dan BEI tertanggal 11 Juli 2019,” klaimnya.

Sebagai informasi, penyajian kembali LKT perseroan di tahun 2018 ini karena BEI dan OJK meminta kepada GIAA untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT per 31 Desember 2018 dan LK per Maret 2019 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi itu.

Sanksi diberikan atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

Penulis: Tomy

Tags: garuda indonesia
Previous Post

BTN Siap Terbitkan Junior Global Bond

Next Post

IHSG dalam Sepekan Memerah 2,03 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR