
Jakarta, businessnews.id — Agar nilai kapitalisasi efek syariah kian meningkat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan penyempurnaan aturan Peraturan IX A 13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
“Kami tengah intensif membahasnya,” ujar Deputi Komisioner Pengawas pasar Modal OJK Noor Rachman, di Jakarta hari ini.
Dalam aturan baru itu, nantinya akan ada pemisahan pengaturan tentang penerbitan saham tersendiri terhadap penerbitan sukuk, wali amanat, reksadana syariah, dan obligasi syariah.
“Sehingga, menjadi lima peraturan. Itu dipisahkan supaya gampang. Kalau penawaran syariah dipecah, makin gampang diakses,“ terang dia.
Ia berharap bahwa aturan baru ini akan menjadi insentif bagi emiten untuk segera menerbitkan efek syariah.
“Kondisinya, NAB (nilai aktiva bersih) reksadana syariah hingga 12 Agustus 2014 mencapai Rp 9,36 triliun,” kata dia.(Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito