Jakarta, TopBusiness – Pemerintah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD 72,57 per ton. Harga tersebut mengalami peningkatan sebesar 1,04 persen dibandingkan HBA Juli 2019 USD 71,92 per ton.
Hal tersebut terlihat dari laman esdm.go.id, di Jakarta, hari ini. Berarti sepanjang tahun ini, HBA berada dalam tren penurunan. Bahkan, HBA Juli sebesar USD 71,92 merupakan terendah sejak 2,5 tahun.
Penetapan HBA tersebut merupakan Keputusan Menteri ESDM Ignatius Jonan No. 147 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus 2019.
Peningkatan HBA di Agustus ini dipengaruhi pasar energi global yang relatif membaik. Selain, permintaan batubara oleh China dan Korea pun mengalami kenaikan. Selanjutnya, ada gangguan pasokan batubara dari tambang Australian, yang menyebabkan indeks Global Coal dan Newcastle mengalami penguatan pada Juli.
Penulis : Agus H
