TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Gugatan Rp 2,9 Miliar Tak Ancam Asuransi Harta

Nurdian Akhmad
20 August 2014 | 13:26
rubrik: Finance
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Seandainya dikabulkan oleh pengadilan, gugatan perdata senilai Rp 2,9 miliar oleh PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera tidak berdampak besar ke PT Asuransi Harta Aman Pratama. Sebab, net own retention atas klaim dari Cahaya Harapan, hanya 14%, dan sisanya sebesar 86% direasuransikan. Direktur/Corporate Secretary PT Asuransi Harta Aman Pratama, Sutjianta, menjelaskan hal tersebut di Jakarta hari ini.

Melalui keterbukaan informasi ke otoritas Bursa Efek Indonesia, ia menjelaskan, ada perbedaan perhitungan antara pihaknya dengan Cahaya Harapan terkait penolakan klaim tersebut.

Dasar perhitungan kerugian akibat gempa yang diperoleh Asuransi Harta, mengacu kepada rekomendasi perusahaan penilaian yang bekerja sama dengan Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Indonesia. Dari situ, ditemukan fakta bahwa ada penyimpangan struktur bangunan yang lebih rendah, dan penambahan jumlah lantai yang tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Maka, kami menyimpulkan bahwa sebagian kerusakann gedung dari Cahaya Harapan, bukan akibat gempa. Tetapi, karena pengaruh beban tetap gravitasi.”

Kelanjutan dari itu, Asuransi Harta menolak memenuhi seluruh klaim karena tidak menanggung kerugian akibat kesalahan pemilik bangunan. Di situ, ada pengubahan struktur bangunan dengan spesifikasi lebih rendah daripada kaidah teknis yang berlaku.

“Kami menjunjung tinggi prinsip yang berlaku dalam asuransi, di mana hanya mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi seperti tercantum dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia,” kata dia. (Achmad Adhito)

Editor: Achmad Adhito

BACA JUGA:   Gandeng KoinWorks, BTN Perbanyak Debitur UMKM Sektor Properti
Tags: asuransi harta aman pratama
Previous Post

Pemerintah Segera Naikkan Harga Gas LPG 12 Kg

Next Post

Ekonom: Pemerintah Harus Lebih Pikirkan Penerimaan Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR