TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Agen Resmi Asuransi Tengah Didata Cegah Perselisihan

Nurdian Akhmad
22 August 2014 | 07:14
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Seringnya perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi disebabkan klaim yang bakal diterima berbeda dengan saat penawaran. Dalam hal ini, perusahaan asuransi dalam mencari nasabah menyerahkan ke perusahaan agen asuransi yang merupakan pihak kedua.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait itu, tengah mendata agen yang resmi.

“Perusahaan asuransi telah diminta oleh OJK untuk menyampaikan data seluruh agen per individu yang mereka miliki,” kata Ngalim Sawega, deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank I OJK (IKNB I OJK), di Jakarta (21/8/2014).

Ngalim mengaku, permintaan tersebut erat kaitannya dengan upaya OJK menyelesaikan suatu persoalan ketika terjadi perselisihan antara agen asuransi dengan nasabah. Dengan permintaan ini, agen asuransi tidak bisa lagi melemparkan persoalan kepada perusahaan tempat dirinya bernaung.

“Agen asuransi yang akan langsung berhubungan dengan kita. Agen itu bergerak atas nama perusahaan. Agar tidak terjadi dispute, kita meminta perusahaan asuransi memberikan data agen mereka kepada OJK,” kata Ngalim.

7 Juni 2014, OJK telah berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat keagenan asuransi, untuk menyampaikan data agen. Itu demi cross check dengan data dari perusahaan asuransi.

Berdasarkan data AAJI, saat ini agen asuransi jiwa yang telah bersertifikat ada sebanyak satu juta agen, namun yang tercatat masih aktif sebagai agen asuransi sebanyak 360.000 agen.

Sementara itu, berdasarkan data AAUI, agen asuransi umum yang bersertifikat saat ini berjumlah 18.000 agen. Sedangkan agen yang bersertifikat khusus untuk penjualan surety bond sebanyak 1.300 agen.

“Agen bertindak atas perusahaan asuransi. Tindakan agen menjadi tanggung jawab asuransi. Penting untuk diketahui apakah agen yang menjual itu agen resmi. Kalau ada masalah polis biasanya dari pihak agen. Maka, penting bagi OJK meminta data sehingga mudah bagi kita cross check,” tandas Ngalim. (Abdul Aziz)

BACA JUGA:   BNI Syariah Inisiasi Bantuan Kemanusiaan ke Terdampak Covid-19

Editor: Achmad Adhito

 

 

Previous Post

Indeks Saham Masuk Level 5200

Next Post

Putusan MK Disambut Baik Investor Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR