
Jakarta, businessnews.id — Bank Indonesia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau RUU JPSK.
Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Jakarta (28/8/2014), melihat draft secara umum RUU Perbankan, maka perlu ada pembicaraan.
“Kalau akan dilakukan pembahasan, kami merasa lebih baik RUU JPSK yang didahulukan,” kata Agus.
Pemantauan wartawan BusinessNews Indonesia, saat ini di kalangan DPR tengah silang pendapat tentang RUU JPSK tersebut.
Pendapat pertama menyatakan, perlu pencabutan Perpu JPSK terlebih dahulu seperti disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI asal PDIP Dolfie O.F.P.
Sedangkan pendapat kedua, pemerintah tidak perlu mencabut Perpu JPSK sehingga pembahasan RUU JPSK bisa dilanjutkan.
Komisi XI belum mengambil keputusan soal dua pendapat ini, dan berniat meminta masukan dari pakar hukum soal pendapat mana yang tepat.
Achsanul Qosasi, anggota Komisi XI DPR, memandang bahwa seharusnya pembahasan RUU tersebut ini tidak melewati mekanisme yang panjang.
Politisi partai Demokrat ini menyarankan, setelah selesai dibahas di Badan Musyawarah DPR, tidak perlu ada kajian lagi di Komisi XI, sehingga bisa langsung dibahas naik ke tingkat satu untuk mendapat pengesahan. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito