“Apa persamaan kopi hitam dan pajak?”
“Mereka sama – sama pahit”
Tidak banyak orang yang nyaman dengan pajak,sebab pajak telah mengambil penghasilan mereka. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri, pajak masih mendominasi dalam persentase penerimaan APBN negeri kita. Hal ini menunjukkan bahwa pajak memberikan manfaat yang begitu besar. Ia adalah mobil penggerak jalannya pemerintahan dan pembangunan. Seperti pajak, biji kopi dasarnya adalah sesuatu yang pahit. Jika tidak ditambahkan apapun, tidak banyak khalayak menggemari minuman bercita rasa pahit tersebut.
Namun seiring perkembangan zaman, kopi yang dulu hanya diminum begitu saja atau hanya ditambah gula, telah diolah sedemikian rupa sehingga dapat dinikmati oleh berbagai macam kalangan dari berbagai usia. Kopi bahkan sudah memiliki variasi rasa yang begitu banyak mulai dari caramel macchiato, vanilla latte, asian dolce, atau tampilan yang paling sederhana, kopi susu. Lalu, selayaknya perjalanan biji kopi, adakah cara agar pajak lebih mudah diterima di masyarakat?
Pajak , kewajiban yang membebani
Selayaknya kopi pahit yang membuat orang mengernyit ketika harus meneguknya, sebagian besar warga Indonesia masih mengernyitkan dahi jika ditanya tentang pajak. Masyarakat masih menganggap bahwa pajak adalah kewajiban yang membebani. Hal ini menyebabkan turunnya minat mereka untuk secara sukarela membayar pajak. Apa sebab masyarakat merasa berat untuk membayar pajak? Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat merasa enggan membayar pajak.
Faktor pertama adalah kurangnya pengetahuan pajak masyarakat. Pengetahuan masyarakat masih sebatas ‘penghasilan kita dipotong pajak’. Kebanyakan orang tidak memahami filosofi tentang pajak dan manfaat yang didapatkan atas dana pajak yang dikelola negara. Apalagi tentang hal teknis, masih banyak hal – hal detail yang belum dipahami masyarakat. Misalnya, bagaimana jika anak memiliki penghasilan, bagaimana jika istri tidak bekerja, bagaimana perlakuan perpajakan jika penghasilan yang didapat tidak menentu, bahkan yang paling sederhana, bagaimana caranya mendaftar di kantor pajak. Hal ini menggambarkan masih minimnya pengetahuan masyarakat kita tentang pajak. Padahal jika mau sedikit lebih menggali, informasi perpajakan sudah lengkap tersedia berupa video youtube maupun leaflet yang menarik, yang disediakan oleh pemerintah dan para konsultan pajak. Tak kenal maka tak sayang. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pajak menimbulkan ketakutan tersendiri di hati mereka sehingga mereka enggan untuk berurusan, atau memilih abai dengan pajak.
Faktor kedua adalah minimnya kepercayaan masyarakat pada aparatur negara. “Buat apa bayar pajak, nanti palingan diembat lagi sama Gayus”. Tidak jarang candaan sejenis dilemparkan di masyarakat. Stigma masyarakat masih kuat bahwa pajak yang mereka bayarkan akan dikorupsi oleh oknum – oknum tertentu. Padahal kepercayaan masyarakat pada institusi pemungut perpajakan adalah salah satu elemen penting yang menentukan tingkat kepatuhan perpajakan suatu negara.
Selanjutnya, faktor ketiga yang membuat masyarakat enggan membayar pajak adalah perhitungan dan cara pembayaran pajak yang dianggap rumit. Seperti yang disebutkan sebelumnya, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, “bagaimana jika penghasilannya tidak tetap”, “bagaimana jika berhenti bekerja di tengah tahun”, dan banyak pertanyaan lain. Masyarakat kita juga belum terbiasa untuk mencatat penghasilan secara detil. Hal ini menyebabkan mereka merasa berat ketika diminta untuk menghitung penghasilan dan administrasi perpajakannya. Ada pula ketakutan bahwa paja yang dipungut akan mengurangi penghasilan secara signifikan sehingga menambah keengganan untuk membayar pajak. Belum lagi dengan administrasi pelaporan dan pembayaran pajak, masih terbayang di benak bagaimana jika harus mengantri lama dengan antrian mengular di kantor pajak. Begitu rumit dan sukar.
Pemerintah dan institusi perpajakan, semakin berbenah
Selayaknya barista yang lihai mengolah kopi menjadi berbagai jenis minuman yang lezat, pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang melaksanakan kewajiban pemungutan pajak di Indonesia juga semakin meningkatkan kualitas dan pelayanannya. Pemerintah selalu meng-update aturan perpajakan sesuai dengan kondisi terkini, dibuktikan dengan terbitnya aturan – aturan perpajakan yang mengatur hal – hal yang sedang menjadi tren di masyarakat.
Pemerintah juga tidak lupa meningkatkan wawasan perpajakan masyarakat, baik dengan cara konvensional dengan menyediakan berbagai aturan perpajakan dan leaflet di situs resmi DJP yang dapat diakses di www.pajak.go.id , maupun melalui media sosial mulai dari twitter, Instagram, dan youtube. Media sosial dispesifikasikan untuk memberikan berbagai informasi yang disusun secara menarik dan mudah dicerna oleh berbagai generasi, terutama generasi milenial.
Pengetahuan perpajakan juga disosialisasikan di kalangan pelajar melalui inklusi perpajakan, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Diharapkan dengan hal ini, generasi penerus Indonesia menjadi generasi yang sadar pajak, paham untuk membayar pajak demi kesejahteraan negara, dan mengawasi penggunaannya.
Optimalisasi pelayanan dan keringanan tarif
Selain meningkatkan pengetahuan masyarakat, institusi perpajakan juga mengoptimalkan pelayanannya. Mulai dengan e-filling dan e-billing yang memudahkan masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak. Melalui e-billing dan e-filling, pajak dapat dibayarkan dari mana saja tanpa harus pergi ke kantor pelayanan pajak. Selain itu kantor pelayanan pajak pun semakin dilengkapi fasilitasnya, mulai dari ruang menyusui, ruang bermain anak, maupun fasilitas charging booth yang memanjakan wajib pajak agar merasa nyaman ketika mengantri di kantor pajak.
Bukan hanya dari sisi pelayanan, masyarakat juga diberi berbagai kemudahan dalam membayar perpajakan. Yang terbaru adalah penerapan tarif pajak sebesar 0,5% bagi pengusaha UMKM. Hal ini meringankan bagi pengusaha sehingga UMKM dapat dengan nyaman mengembangkan sayap usaha, dan tetap patuh dalam membayar kewajiban perpajakannya.
Pemerintah tengah berbenah, agar pajak sebagai pilar utama pemasukan negara dapat dengan mudah diterima, dan secara sukarela ditaati pembayaranya. Pemerintah terus memberikan upayanya, agar kita sebagai wajib pajak, dapat dengan tersenyum membayar pajak, seperti senyum kita ketika menikmati secangkir cappuccino atau coffee latte kesayangan.
Penulis: Tri Aryani Setyawati, bekerja sebagai pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak