
Jakarta, businessnews.id — Kepala Eksekutif LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Kartika Wirjoatmodjo menyatakan di Jakarta (29/8/2014), pihaknya telah memersiapkan diri menjadi Lembaga Penjamin Polis Asuransi (LPP Asuransi). Lembaga itu termuat dalam Rancangan Undang-undang Perasuransian (RUU Perasuransian) yang sedang dirancang DPR dan Pemerintah.
“Sudah mau ditetapkan, dalam tiga tahun ke depan akan ada lembaga itu. Hanya, belum dibilang secara tegas dalam RUU itu, apakah LPS atau tidak yang menjadi lembaga itu,” dia berkata.
Namun, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga regulator industri asuransi tengah menjajaki agar LPS menjadi LPP Asuransi.
Untuk itu, ia hanya menunggu kata sepakat dari pemerintah.
“Memang dalam komunikasi dengan OJK, mereka ingin bahwa LPS yang menjadi LPP Asuransi. Kalau buat kami, siap saja bila pemerintah menugaskan.”
Mengenai Kemampuan LPS menjamin polis asuransi, Kartika mengaku telah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari pelaku industri asuransi sebelum bekerja di LPS . (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito