
Jakarta, businessnews.id —– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memerkirakan, rencana pengenaan premi diferensial tertunda karena industri perbankan sudah merasa terbebani oleh pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasan kedua, pemerintah ingin aset LPS mencapai Rp 120 triliun.
“Ada dua pertimbangan utama kenapa kita diskusi ulang dengan pemerintah, Pertama, ada sedikit keberatan dari pemain mengenai pengenaan premi dari OJK,” kata Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo, di Jakarta (29/8/2014).
Menurut dia, dengan penerapan premi diferensial, maka besarannya tidak sama. Tidak semua akan turun, dan tidak semua naik. Namun, berdasarkan risiko masing-masing bank.
Melihat hal itu, pihaknya dan pemerintah harus peka di saat likuiditas perbankan tengah mengering.
”Kalau kebetulan suatu bank preminya naik, itu nanti banyak yang malah makin berat pertumbuhannya. Jadi kita juga sesuaikan dengan kondisi keuangan bank saat ini.”
Sedangkan alasan kedua, berdasarkan arahan dari pemerintah yang menginginkan LPS menjaga target pertumbuhan aset dengan cara memberi keleluasaan mencapainya.
”Kalau aset kita saat ini sekitar Rp 43,29 triliun atau baru mencapai 45% dari aset, maka seharusnya di sekitar Rp120 triliun,” dia berkata lagi.
Sehingga, kalau kesehatan perbankan membaik, bisa dipastikan akan terjadi penurunan besaran premi yang didapatkan oleh LPS turun. Padahal, LPS tengah mengejar target pertumbuhan asetnya.
Penerapan premi diferensial, tambah dia, masih menbutuhkan payung hukumnya yakni Peraturan Pemerintah.
Sehingga, besar kemungkinan baru akan dibahas setelah adanya menteri keuangan baru yang ditunjuk pemerintahan 2014-2019. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito