
Jakarta, businessnews.id — Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI, Ki Agus Badarrudin, di Jakarta (2/9/2014), pemerintah masih menaruh minat terhadap pengambilan 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
“Yang jelas, pemerintah ada keinginan membeli yang menjadi haknya, namun harus didasari oleh pertimbangan-pertimbangan kuat,” dia mengatakan.
Sementara ini, pemerintah telah memerpanjang penundaan pembelian 7 persen saham itu. Dalam masa itu, pemerintah akan melakukan uji tuntas terhadap aset NNT.
“Setelah selesai, akan kita laporkan lagi ke pimpinan kita, setelah itu barulah dilihat,” dia mengatakan.
Waktu uji tuntas itu juga belum bisa dipastikan, kata dia.
Apakah masih akan menggunakan PIP (Pusat Investasi Pemerintah) atau menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) untuk transaksi itu?
“Itu masih dikaji secara hukum. Kita lihat mana yang paling baik untuk itu. Mana yang paling bagus sebagai lembaga pembeli, itu masih kita lihat,” dia berkata lagi.
Sementara itu, pengamat ekonomi Sunarsip mengatakan, sebaiknya pemerintah membentuk sovereign well fund. Lembaga inilah yang lantas melakukan investasi pada konsensi sumber daya alam Indonesia.
“Lembaga ini seperti Temasek Singapura yang melakukan investasi di mana-mana,” terang dia.
Jika melalui PIP, memang ada celah akuntansi yang harus mendapat persetujuan DPR. Itu karena PIP adalah lembaga pemerintah dan setiap uang yang keluar harus disetujui DPR.
“Sedangkan jika melalui sovereign well fund tidak perlu, karena statusnya seperti BUMN. Bisa saja pemerintah menunjuk PT Danareksa untuk itu,” terang dia.
Dua tahun usai keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa lembaga pemerintah dan DPR tentang pembelian 7 persen saham itu, sampai sekarang pemerintah belum mengambil tindakan terhadap saham itu.
Dalam putusan itu, pemerintah harus mendapatkan ijin dari DPR jika ingin membeli saham itu melalui PIP. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito