TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BPK Perlu Audit Pendapatan Negara, Bukan Hanya Belanjanya

Nurdian Akhmad
6 September 2014 | 09:07
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan tidak hanya mengaudit belanja negara. Namun, mesti mengarah pula pada audit pendapatan negara melalui aplikasi penjaminan mutu (quality assurance); hal itu untuk meningkatkan pendapatan negara.

Menurut Anggota Komisi XI Sadar Subagyo (Jakarta, 5/9/2014), seharusnya audit business process yang dilakukan BPK menerapkan quality assurance yang mengaplikasikan siklus pemeriksaan plan, do, check, dan action (PDAC).

“Cara ini tentunya akan mampu membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak, karena nantinya BPK bisa mengurangi praktik-praktik transfer pricing (mengecilkan keuntungan) yang dilakukan pihak yang diaudit,” terangnya.

Pada dasarnya, jelas Sadar, tugas utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. “Tetapi, selama ini ruang lingkupnya lebih ke arah pemeriksaan belanja negara, dan belum mencakup pemeriksaan terhadap pendapatan negara,” jelasnya.

Jika peran BPK diperluas pada pemeriksaan pendapatan negara, kata Sadar, pembayaran pajak dari pendapatan badan hukum dan perorangan yang merupakan keuangan negara, nilainya akan membesar.

“Apalagi sistem audit quality assurance bisa menekan praktik transfer pricing,” imbuh Sadar.

Dia mengatakan, selama ini upaya peningkatan jumlah penerimaan perpajakan belum digali secara optimal.

“Hal ini terlihat dari tax ratio Indonesia yang masih di angka 12 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia (15,5 persen), Thailand (17 persen), Filipina (14,4 persen), dan Vietnam (13,8 persen),” tutur Sadar.

Lebih lanjut Sadar mengatakan, siklus pemeriksaan dengan pola PDCA sejalan dengan perluasan ruang lingkup audit. (Abdul Aziz)

Editor: Achmad Adhito

 

BACA JUGA:   Gandeng TaniHub, BRI Agro Perkuat Layanan Perbankan dalam Program Indonesia Tani
Previous Post

Bank Qatar Caplok 12.5 Persen Saham Ecobank

Next Post

Ketua BPK Minta Penyaluran Subsidi Secara Tepat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR