Jakarta, TopBusiness – Badan Anggaran atau Banggar DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (RUU APBN 2020) untuk dibahas lebih lanjut pada sidang paripurna yang diagendakan hari ini.
Demikian terlihat laman kemenkeu.go.id, di Jakarta. Sebelumnya dalam rapat kerja (raker) antara Banggar DPR dengan pemerintah di ruang rapat Banggar DPR, Senin (23/09).
“Dengan ini, kami nyatakan RUU APBN 2020 disetujui dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU,” kata Pimpinan Banggar Kahar Muzakir.
Hadir pada raker tersebut 34 dari 98 orang yang berasal dari 9 fraksi (F-PDIP, F-Golkar, F-Demokrat, F-Gerindra, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PPP dan F-Nasdem). Berdasarkan Pasal 251 Tata Tertib DPR, rapat dinyatakan sah untuk pengambilan keputusan. Dari masing-masing pandangan mini fraksi, pada prinsipnya seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas RAPBN 2020.
Penulis : Agus H
