TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Beri Izin Pertama untuk Penyelenggara Equity Crowdfunding

Nurdian Akhmad
24 September 2019 | 16:15
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding. Izin ini diberikan kepada PT Santara Daya Inspiratama yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta. Dan nama sistem elektroniknya Santara (www.santara.co.id).

Izin bagi Santara ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019 ini.

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, sesuai POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding itu.

“Kegiatan usaha Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi ini, diatur dan diawasi OJK dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi,” tutur dia di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (start up) untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di pasar modal.

Namun begitu, lanjut Anto, penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Karena mengingat penawaran saham ini dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:   Komitmen OJK Meningkatkan Inklusi Keuangan Syariah

OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan Urun Dana. Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem Teknologi Informasi yang aman dan andal dalam kegiatan Urun Dana.

PT Santara Daya Inspiritama sendiri berdiri tahun 2012 di Yogyakarta dan saat ini fokus dalam penyediaan Layanan Urun Dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian. Dalam kegiatannya Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang.

Penulis: Tomy

Tags: ojk
Previous Post

FOTO – MRT Jakarta dan Kemendikbud Kerja Sama Kenalkan Budaya

Next Post

IHSG Kehilangan 68,59 Poin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR