Jakarta, TopBusiness – Pemerintah melalui Kementerian ESDM c.q Direktorat Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) menetapkan besaran harga indeks pasar bahan bakar nabati (HIP BBN) bulan Oktober 2019, yaitu biodiesel sebesar Rp 7.358 per liter dan bioetanol Rp 10.273.
Dalam laman esdm.go.id, yang dipublikasikan di Jakarta, hari ini, HIP BBN itu untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Oktober 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal EBTKE No. 2765/12/DJE/2019,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Kamis (26/09).
Ia menambahkan, HIP BBN Biodiesel untuk bulan Oktober ini meningkat Rp 399 per liter, dari bulan sebelumnya Rp 6.929. Kenaikan ini dilatarbelakangi peningkatan harga rata-rata crude palm oil Kharisma Pemasaran Bersama periode 15 Agustus-14 September 2019 yang mencapai Rp 7.038 per kilogram.
Penulis : Agus H
