TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perusahaan Pembiayaan Diharapkan Masuk Sektor UKM

Nurdian Akhmad
10 September 2014 | 14:26
rubrik: Finance
Industri Kecil  (Foto: Istimewa)
Industri Kecil (Foto: Istimewa)

Jakarta, businessnews.id — Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Firdaus Djaelani menyatakan perlunya penguatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan sektor riil. Juga, di bidang infrastruktur dan UKM (usaha kecil dan menengah).

Dia mengatakan di Jakarta hari ini (10/9/2014), perusahaan pembiayaan selama ini fokus hanya pada pembiayaan konsumen dan leasing, sehingga terdapat gap yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan UKM.

“Untuk itu, perlu adanya perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan pembiayaan, terutama untuk pembiayaan terhadap pembangunan proyek infrastruktur dan pengembangan UKM.”

Beberapa kebijakan telah dilakukan OJK, antara lain melakukan revisi PMK Nomor 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dengan menambahkan perluasan kegiatan usaha yang mencakup: pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna.

Di samping perluasan kegiatan usaha, juga akan ditambahkan pengaturan prudensial; antara lain terkait dengan permodalan, tingkat kesehatan keuangan, manajemen risiko, dan penerapan tata kelola yang baik.

Selain itu, kata Firdaus, OJK juga terus melakukan pengembangan asuransi mikro yang diluncurkan dengan melihat adanya kebutuhan produk asuransi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, serta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk IKNB khususnya asuransi.

Beberapa program kegiatan telah dilakukan untuk memerbesar layanan dan produk asuransi mikro ini, antara lain penyusunan peraturan terkait produk dan jaringan pemasaran asuransi mikro, pelatihan kepada perusahaan asuransi, pilot project asuransi mikro, penyusunan program public awareness asuransi mikro.

“Juga, ada pelaksanaan micro insurance market place sebagai upaya memertemukan supply dan demand asuransi mikro,” kata Firdaus. (Abdul Aziz)

Editor: Achmad Adhito

 

BACA JUGA:   Pefindo Berikan Peringkat untuk Rencana Emisi EBA-SP SMF-BTN06 Kelas A
Previous Post

Porsi Kredit UKM Bank Mega Turun

Next Post

Pencapaian BPD Regional Champion Perlu Niat Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR