Jakarta, TopBusiness – Gubernur Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di ibu kota.
Rencana kenaikan tarif parkir ini diharap mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal. (Rendy MR)



