
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini terdapat 27 perusahaan yang menawarkan produk asuransi mikro. Itu terdiri dari 13 perusahaan perusahaan asuransi jiwa, dan 14 perusahaan asuransi kerugian.
Menurut Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dumoly Freddy Pardede di Jakarta (12/9/2014), hingga Juni 2014 total peserta asuransi mikro mencapai 5.825.513 orang tertanggung.
Adapun total premi di Rp 1,22 triliun dan klaim sebesar Rp 71,56 miliar.
”Melihat perbandingan klaim dan total preminya, jualan asuransi mikro sangat menguntungkan,” kata dia.
Sedangkan untuk jenis produk asuransi mikro yang dipasarkan itu seperti, asuransi kecelakaan diri, meninggal, kredit mikro, santunan kesehatan, dan asuransi kebakaran.
Lebih lanjut dia berkata, produk asuransi mikro yang sangat dikenal masyarakat, adalah Sipeci atau Asuransi Penuh Cinta, yang menawarkan manfaat saat tertanggung meninggal dunia, berupa pengadaan persiapan pemakaman, seperti kain kafan dan ambulans.
“Selain itu, ada pula asuransi mikro untuk kecelakaan diri bernama Warisanku, ada juga produk asuransi Rumahku Mungil. Ada asuransi mikro syariah Sibijak yang memberi santunan pemakaman dan penguburan,” terang dia.
Rencananya, guna lebih mengembangkan asuransi mikro, OJK akan meluncurkan Program Asuransi Mikro Standar pada 1 Oktober 2014 di Surabaya.
Produk itu hasil rumusan OJK bersama asosiasi perasuransian seperti AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa indonesia), AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) dan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia). (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito