Jakarta, TopBusiness – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Direktur Utama PT INTI (Persero), Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN. Untuk itu, pihak perseroan pun langsung memberikan tanggapan.
Darman sendiri ditetapkan KPK sebagai pesakitan pada Rabu (2/10/2019) malam. Dan kini, pihak manajemen tetap mendukung upaya penegakan hukum dari KPK itu.
“PT INTI (Persero) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Saudara Darman Mappangara,” ujar PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) , Gde Pandit Andika Wicaksono dalam keterangan resmi yang diterima media, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Namun begitu, menurut dia, alam proses hukum yang berlaku, PT INTI akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK. Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum itu.
“Dan penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan,” klaim dia.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, penetapan Darman jadi tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan.
“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara),” kata dia dalam konferensi pers.
Awal kasus ini, KPK menjerat 2 tersangka, yaitu Andra Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II dan Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT Inti. Andra diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikonversi ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). KPK menyebut nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar
“Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT Inti diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur) memberi suap kepada AYA (Andra Agussalam) untuk ‘mengawal’ agar proyek baggage handling system (BHS) yang dikerjakan oleh PT Inti,” jelas Febri.
Darman pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Tomy
