TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

JSM Sebut Jumlah Pelanggaran

Agus Haryanto
17 October 2019 | 13:08
rubrik: BUMN
JSM Sebut Jumlah Pelanggaran

sumber: antaranews.com

Jakarta, TopBusiness – PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada Rabu (17/10).

Operasi penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.00-12.00 WIB di Km 742 arah Jakarta Off Ramp Karang ini menjaring total 67 kendaraan.

“Selama tiga jam operasi ODOL yang dilakukan hari ini, paling banyak merupakan jenis pelanggaran Over Load sejumlah 35 kendaraan, serta 11 kendaraan Over Dimension,” kata Direktur Keuangan JSM Harsono, dalam laman jasamarga.com, di Jakarta, Kamis (17/10).

Sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi yang terbukti melanggar ODOL, dilakukan penindakan berupa penempelan stiker dan penandaan berupa cat pada bak kendaraan (bodi truk), tilang dan dilakukan sidang di tempat serta tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melewati jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Dia menjelaskan, ini merupakan langkah nyata komitmen JSM untuk dapat menekan angka kecelakaan akibat ODOL, serta menjaga kualitas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto lebih terjaga. “Tujuan operasi ODOL ini adalah menertibkan kendaraan yang berpotensi merusak jalan dan juga menekan kecelakaan akibat ODOL, inilah peran strategis JSM sebagai bagian dari Jasa Marga Grup turut mendukung pihak-pihak terkait dalam melaksanakan penertiban dimaksus,” kata Harsono.

 

Penulis: Agus H

BACA JUGA:   Wujudkan Transformasi Bisnis, Direksi ITDC Dirombak
Previous Post

Soetta Jadi Bandara Pertama Sediakan Pengisian Mobil Listrik

Next Post

2020, Jatuh Tempo Obligasi Korporasi Capai Rp100 T

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR