TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Soal Revisi PP Transaksi Elektronik, Pelaku IT Minta Pemerintah Konsisten

Nurdian Akhmad
21 October 2019 | 15:49
rubrik: Business Info
Harbolnas, Honor Sediakan Voucher Rp 100 Miliar

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Sejumlah asosiasi dan komunitas di bidang informasi dan teknologi (IT) menyoroti draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun  2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik  (PP PSTE) versi dokumen tanggal 2 Agustus 2019 karena dinilai kontraproduktif dengan pesan-pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Sejumlah asosiasi dan komunitas yang mengkritisi draft PP tersebut antara lain dari Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI), Indonesia ICT Institute, dan induk asosiasi sektor ICT Indonesia, serta Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL).

“Setelah kami pelajari dari draf revisi PP PSTE yang kami peroleh dari PPID Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami berkesimpulan bahwa isi draft revisi PP 82/2012 sangat kontradiktif dengan pesan-pesan yang disampaikan oleh Bapak Presiden Ir H Joko Widodo dalam berbagai pidato kenegaraan/kepresidenan,” tulis pernyataan pers dari sejumlah asosiasi tersebut yang diterima redaksi, Senin (21/10/2019).

Menurut mereka, Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2019 menyampaikan bahwa data termasuk jenis kekayaan baru, karena data lebih berharga dari minyak.  “Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak, karena itu kedaulatan data harus diwujudkan, hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi,” kata Presiden dalam pidatonya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Presiden dalam Pidato Sambutan Peresmian Palapa Ring pada 14 Oktober 2019. Presiden Jokowi meminta jajarannya berhati-hati dalam menyikapi sisi negatif dari era digital. Karena kehadiran teknologi digital bisa dimanfaatkan negara lain untuk mengintip seberapa besar peluang bisnis di Indonesia.

Presiden juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati karena saat ini Aplikasi yang berasal dari negara lain diam-diam telah mengumpulkan data dari masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui perilaku masyarakat Indonesia sebagai pasar/konsumen bagi produk-produk dari negara lain. Presiden dengan tegas menyatakan, “Jangan sampai data kita, selera konsumen, selera pasar diketahui oleh negara lain, sehingga mereka bisa menggerojoki kita dengan produk-produk sesuai selera yang kita inginkan. Hati-hati dengan ini.”

BACA JUGA:   OJK Optimalkan IT untuk Antisipasi Penguatan Investor Ritel

Perintah Presiden untuk melindungi data masyarakat Indonesia itu kontradiksi dengan isi Draft Revisi PP 82/2012 pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: “Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.”

“Dengan bunyi ayat di atas, maka yang akan terjadi adalah negara tidak akan dapat melindungi “data kita” (data masyarakat Indonesia) karena Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti isi Revisi PP 82/2012 sangat bertentangan dengan arahan Presiden,” ujar pernyataan pers tersebut.

Implikasi Besar Buat RI

Para asosiasi IT mengingatkan bahwa ada beberapa implikasi lain dengan memperbolehkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk memproses dan menyimpan data di luar wilayah Indonesia. Pertama, kata mereka, ada potensi 90% data di Indonesia akan lari ke luar wilayah Indonesia. Hal ini akan berimplikasi besar dari aspek Ipoleksosbudhankam Indonesia di era ekonomi data, mengingat sampai saat ini Indonesia belum mempunyai aturan perlindungan data yang memadai.

“Ini adalah sebuah kemunduran besar bagi negara Indonesia, disaat negara maju menerapkan perlindungan data di negaranya secara ketat seperti Uni Eropa lewat aturan EU GDPR, kita malah melakukan relaksasi tanpa perlindungan sama sekali,” tutur mereka.

Dengan memperbolehkan data Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat memproses dan menyimpan data diluar wilayah Indonesia, kata para asosiasi IT ini, penyedia layanan pusat data (data center), cloud computing, OTT (Over The TOP) asing tidak lagi berkewajiban melakukan investasi di Indonesia. Ini karena mereka sudah bisa melayani masyarakat Indonesia di luar wilayah Indonesia, dan ini jelas sangat merugikan secara ekonomi.

“Penegakan hukum akan mengalami kesulitan manakala proses penegakan hukum tersebut membutuhkan data yang tersimpan di luar wilayah Indonesia, karena masing-masing negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kementerian PUPR dan Kemenkeu Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan

Dengan berbagai alasan diatas, mereka berharap Presiden Jokowi benar-benar bisa mewujudkan apa yang telah disampaikannya dalam sebuah pidato kenegaraan yang disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Kami berharap Presiden tidak mengesahkan revisi PP PSTE sebelum diperbaiki sesuai dengan apa yang telah beliau janjikan kepada seluruh rakyatnya,” katanya.

Mereka juga berharap Presiden Jokowi bisa memilih para pembantu yang duduk di kabinet baru mendatang bisa mewujudkan visi Presiden yang sangat baik tersebut. “Kami menunggu implementasi dari janji Presiden Jokowi untuk segera mewujudkan kedaulatan data tanpa kompromi,” tutur mereka.

Tunda Pengesahan Draf PP 82

Sementara itu, Ketua Umum IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan, isu PP 82 adalah masalah kedaulatan data, penegakan hukum, dan sekaligus jalan masuk persamaan perlakuan dalam pajak. Isu ini mestinya pemerintahlah yang lebih concern menjaganya. Tapi ini kebalik, asosiasi dan komunitas yang malah concern dan berulangkali mengingatkan Pemerintah.

“IDPRO mendesak Pemerintah menunda pengesahan draft tersebut karena mayoritas komunitas TIK di Indonesia belum sepakat dengan draft isi tersebut, Isi revisi masih banyak yang perlu diperbaiki karena sebenarnya revisi PP 82/2012 bisa menjadi jalan masuk untuk memperbaiki ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” kata Hendra.

Hal yang sama juga diungkapkan Andi Budimansyah, Ketua Umum FTII. Menurut dia, revisi PP 82 justru menutup kesempatan bagi warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan data. “Kedaulatan negara sangat dipertaruhkan apabila revisi PP 82/2012 diundangkan tanpa kita memiliki regulasi perlindungan data yang memadai,” ucap Andi.

Sedangkan Ketua Umum ASPILUKI Djarot Subiantoro menyatakan, pihaknya bukan anti perubahan, karena perubahanlah yang membawa kemajuan. Namun, substansi perubahan yang di awal sudah diketahui akan memberikan dampak negatif secara jangka panjang dan skala lebih besarlah yang sebaiknya dihindari. “Semoga dapat dikaji dahulu dari perspektif dan kepentingan lebih besar sebelum diputuskan, yang kami tidak rasakan dalam proses revisi PP 82 kali ini,” tuturnya.

Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, PP 82 menjadi acuan beberapa sektor. Selama ini aturan tersebut memberikan banyak kontribusi positif, terutama investasi.

BACA JUGA:   RI-Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Sekolah Ramah Lingkungan, Energi Terbarukan

“Kalau direvisi harus diperhitungkan konsekuensinya karena revisi akan berdampak kepada infrastruktur ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan bisa beralih ke luar negeri. Australia, Singapura dan Uni Eropa bisa dijadikan contoh yang menerapkan kebijakan yang mengharuskan data center ditempatkan di dalam negeri,”kata Heru.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Umum APJII Jamalul Izza. Menurut dia, di saat negara maju sangat ketat melindungi data negaranya untuk tetap di wilayahnya seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa lewat EU GDPR, Indonesia malah membuat aturan yang bertolak belakang.

Untuk itu, APJII memberikan masukan yang bertujuan untuk dapat mempertahankan Kedaulatan Digital Bangsa dan memastikan bahwa Ekonomi Digital yang tumbuh dapat dinikmati bangsa sendiri, bukan untuk sebagian besar dimanfaatkan bangsa lain seperti yang terjadi sekarang ini.

“Rencana revisi PP 82/2012 ini, selain merugikan dari sisi ekonomi nasional, tentu juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan kedaulatan negara dan penegakan hukum. Mohon dengan sangat perhatikanlah masukan kami sebagai rakyat digital Indonesia,” tutur Jamalul.

Sementara itu, Ketua Umum ACCI Alex Budiyanto mengingatkan agar infrastruktur Palapa Ring yang baru diresmikan oleh Presiden Jokowi jangan malah menguntungkan pihak asing untuk mengambil data dari masyarakat Indonesia dengan lebih cepat dan mudah.

“Kita harus melindungi data sebagai sebuah kekayaan negara. Kami berharap Presiden Jokowi dalam kabinet barunya bisa mempunyai pembantu yang bisa menterjemahkan keinginan Presiden dengan lebih baik, bukan malah membuat aturan yang bertolak belakang dengan kemauan Presiden,” ujar Alex.

Ketua Umum MASTEL Kristiono mengatakan, revisi PP 82/2012 seharusnya bukan melemahkan posisi Indonesia, namun harus mampu menguatkan dan meneguhkan kedaulatan negara dalam melindungi semua jenis data yang dimiliki bangsa dan rakyat Indonesia karena data adalah the new oil.

“Ketiadaan regulasi dan kebijakan yang dapat melindungi kekayaan nasional dimaksud berakibat terlepasnya kesempatan kita membangun kekuatan dan kedaulatan digital ekonomi Indonesia,” kata Kristiono. (nrd)

Tags: ITPP Transaksi Elektronik
Previous Post

Toyota Kuasai Aktivitas Ekspor-Impor di IPCC

Next Post

IHSG Terangkat jadi 6.198 Poin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR