Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Renuka Coalindo Tbk (SQMI) di seluruh pasar. Itu berarti saham dengan kode perdagangan SQMI bisa beraktivitas dan ditransaksikan.
P. H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyatakan bahwa bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar. “Mulai sesi I perdagangan Jumat (25/10),” tuturnya, dalam laman idx.co.id, di Jakarta, hari ini.
Selanjutnya, pihak bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sebelumnya, bursa menghentikan sementara perdagangan saham SQMI sejak 30 September 2019.
Penulis: Agus H
