Jakarta, TopBusiness – Seberapa besar penyaluran dana pinjaman online di masyarakat saat ini? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis jumlah penyaluran pinjaman online peer to peer lending (P2P) per Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, jumlah penyaluran pinjaman online itu didapat dari P2P yang kini terdaftar sebanyak 127 fintech.
“P2P terdaftar 127 perusahaan dan Rp 54,7 triliun didistribusikan, (sedangkan) outstanding Rp 10 triliun,” ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Nurhaida membeberkan, jumlah nasabah fintech saat ini berkisar 530.385 orang. Pihaknya saat ini mengaku terus menggiatkan peningkatan literasi keuangan berbasis digital dan menggaet masyarakat unbankable. Hingga tahun 2019 ini, pihaknya menargetkan sebanyak 75 persen.
“Di akhir tahun ini OJK mengeluarkan lagi hasil survei, mudah-mudahan target bisa dipenuhi,” kata dia.
Menyoal keberadaan fintech sebagai ancaman bank, pihaknya menyangkal. Menurutnya, keduanya memiliki market yang berbeda dan justru bisa berkolaborasi.
Menurut dia, pihaknya ke depan akan menyediakan berbagai kebijakan yang akomodatif terhadap berbagai dinamika yang berkembang.
