Jakarta, TopBusiness – Ada beberapa hal yang dipersiapkan dalam Omnibus Law “Cipta Lapangan Kerja” untuk makin menyederhanakan perijinan dan investasi. Hal-hal tersebut yaitu ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi, stimulus untuk riset dan inovasi, administrasi pemerintahan baik pada tingkatan kementerian maupun pemerintah daerah (Pemda) dan lingkup di bawahnya.
Selanjutnya, Omnibus Law juga akan membuat undang-undang “Cipta Tenaga Kerja” yang basisnya adalah administrasi law atau perdata.
“Jadi, kita menggeser paradigma bahwa usaha atau ekosistem investasi dan perdagangan ini basisnya basis pidana. Oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11) sore seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
Ia menambahkan, di dalam Omnibus Law juga akan diberikan kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan terutama terkait dengan proyek strategis nasional.
Kemudian dari segi filosofi perizinan, pemerintah akan mendorong dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada resiko. “Jadi kalau usaha kecil dan menengah yang tidak ada resikonya, maka rezimnya adalah cukup pendaftaran saja, tidak perlu izin macam-macam. Tetapi semakin tinggi resikonya, maka itu berbasis kepada standar-standar,” sambung Airlangga.
Penulis: Agus H
