Jakarta — Pemerintah Indonesia disarankan selekasnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengatasi ancaman pengangguran dalam jumlah besar terkait Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang berlaku efektif 12 Januari 2014. Dengan demikian, ancaman pengangguran massal akibat penghentian produksi oleh perusahaan kontrak karya, perusahaan izin pertambangan, dan lain-lain, bisa diatasi.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Profesor Mahfud M.D., di Jakarta hari ini.
Mahfud mengatakan, persoalan tersebut sangat serius. Dalam Pasal 170 UU Minerba, disebutkan bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat lima tahun sejak UU itu ditetapkan. Tetapi, sampai hari ini tidak ada kejelasan untuk persiapan itu.
“Dampak hal itu adalah pengangguran yang bisa meluas. Pajak pun terhenti,” kata dia.
Kata Mahfud, “Bahkan kerusuhan sosial akibat pengangguran bisa terjadi.”
KAHMI berharap agar Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Perpu tersebut dalam waktu tiga pekan ke depan. Pelanggaran akibat UU yang tidak dilaksanakan, bisa diganti dengan Perpu.
“Sebab, tidak mungkin membuat UU pengganti hanya dalam tiga pekan,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Memang kalau DPR menolak, Perpu tersebut tidak bisa ada. “Tapi dalam kondisi seperti ini, saya rasa parlemen tidak akan menolak. Perpu adalah satu-satunya jalan,” kata Mahfud pula.
UU Minerba antara lain melarang ekspor bahan mineral mentah. Pelaku bisnis menyatakan bahwa, kebijakan itu, mengakibatkan sejumlah sektor bisnis terancam tutup. Itu antara lain perusahaan kontrak karya, perusahaan izin pertambangan, dan lain-lain. Sebab, di Indonesia belum ada industri pengolahan dan pemurnian mineral.
Pada prinsipnya, UU Minerba mengandung kebijakan penciptaan nilai tambah bahan mineral mentah di Indonesia.