
Jakarta, businessnews.id —– Direktur Utama Bursa Efek Indonesia BEI) Ito Warsito menyatakan di Jakarta (26/9/2014), perkembangan surat utang korporasi lebih dipengaruhi oleh imbal hasil hasil Surat Utang Negara (SUN) dan tingkat BI Rate. Jadi, tak bagusnya perkembangan surat utang korporasi bukan karena aturan pajak.
Sementara sehari sebelumnya, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nurhaida menyatakan perlunya pengubahan aturan terhadap pajak transaksi repo dan transaksi obligasi. “Karena perlakuan pajak, maka banyak korporasi kita yang menerbitkan obligasinya di luar negeri,” ucap dia.
Ia menambahkan, pengenaan pajak terhadap transaksi repo bisa dikenakan dua kali oleh petugas pajak, untuk itu pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) demi adanya kelonggaran. Itu dalam rangka pendalaman pasar utang korporasi.
Jika telah terjadi kata antara OJK dan Ditjen Pajak, diharapkan akan terjadi pengembangan produk repo dan naiknya penerbitan obligasi korporasi.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito