Jakarta, TopBusiness – Salah satu emiten produsen rokok, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) serius untuk melakukan sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA). Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah yang melarang penjualan rokok terhadap anak-anak di bawah Usia 18 tahun.
Program ini dilakukan sejak 2013 lalu dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan tersebut. Untuk itu, implementasi PAPRA tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna, yaitu Sampoerna Retail Community (SRC).
“Komitmen Sampoerna ini sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah 109/2012, yakni anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok,” tutur Director External Affairs Sampoerna, Elvira Lianita, di acara sosialisasi tersebut yang digelar di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurut dia, saat ini, perokok anak di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, dan membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, pendidik, peritel, dan orangtua.
“PAPRA ini merupakan wujud dukungan Sampoerna dalam menyikapi permasalahan perokok anak di Indonesia dengan melibatkan dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengedukasi, anak tak boleh memiliki akses terhadap rokok, termasuk mencegah akses penjualan,” kata Elvira.
Partisipasi dari Sampoerna tersebut, dilakukan melalui dua inisiatif, yaitu menempatkan sticker dan wobbler, serta menayangkan video guna mengedukasi para peritel komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna agar tak menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Saat diluncurkan pada Oktober 2013 lalu, hanya sekitar 4.800 toko di area Jabodetabek yang berpartisipasi dalam program ini. Kini, program PAPRA telah diperluas dan menjangkau lebih dari 120.000 toko kelontong masa kini di seluruh Indonesia yang tergabung di bawah payung SRC.
Elvira menegaskan, selain edukasi berkelanjutan dan semakin meluasnya jangkauan program PAPRA, pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak juga meningkat. “Harapan kami program seperti ini terus dilakukan dan didukung oleh semua pihak secara berkesinambungan melalui peran pemerintah, swasta, masyarakat, pendidik, dan orangtua,” ujarnya.
Langkah Sampoerna tersebut diapresiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik lndonesia (Kemenko PMK) Agus Suprapto dan Direktur Jenderal Industri Agro dan Kementerian Perindustrian Abdul Rochim.
Rochim menekankan pada pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat itu. “Dukungan lapisan masyarakat, baik dari sisi kami selaku pemerintah, produsen seperti Sampoerna, orangtua, pendidik, masyarakat, dan peritel sendiri sangat diperlukan. Tujuannya untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintah menekan angka perokok anak di Indonesia,” tutur dia.
Tomy Asyari
