
Jakarta, businessnews.id —– Tanah menjadi salah satu infrastruktur terpenting bagi pelaku bisnis dalam menentukan investasi. Keberadaan tanah yang masih bersengketa, menjadi ‘momok’ menakutkan bagi pebisnis.
Di Indonesia, kondisi tanah bersengkata tergolong marak. Kondisi ini terjadi lantaran banyaknya peraturan perundangan mengenai pertanahan.
“Dari tahun 1960 sampai sekarang ada sekitar 650 peraturan perundangan mengenai tanah. Melalui sinkronisasi dan harmonisasi peraturan yang sudah dilaksanakan, pada saat ini tersisa 126 peraturan pertanahan, sedangkan 524 peraturan telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji usai membuka Workshop Wartawan Bidang Pertanahan di Jakarta (27/9/2014).
Pihaknya menampik jika dinilai kurang tanggap dalam menangani permasalahan sengketa tanah, termasuk juga sengketa tanah yang dialami pelaku bisnis. “BPN RI mempunyai kewenangan yang sangat terbatas dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan,” imbuhnya.
Meski demikian, kata Hendarman, dirinya telah mengintruksikan agar jajaran BPN bersikap pro-aktif mengambil inisiatif dalam menangani masalah sengketa pertanahan dengan menawarkan solusi berdasarkan win-win solution.
Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas RUU Pertanahan. Apabila RUU Pertanahan disahkan, maka akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi kembali.
“Sehingga peraturan pertanahan akan senakin komprehensif. Nantinya diperkirakan peraturan pertanahan tinggal 20 peraturan,” pungkasnya.
Penulis/Peliput: Teguh Budi Rahayu