
Jakarta, businessnews.id — Deputi Komisioner Pengawas Bank I Otoritas jasa keuangan (OJK) Mulya Siregar, di Jakarta hari ini (7/10/2014), memerkirakan: Indonesia hanya akan memiliki bank umum syariah (BUS) sebanyak 20-25 pada tahun 2023. Hal itu sebagai akibat dampak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Menurut dia, saat ini terdapat 12 BUS, sedangkan UUS (unit usaha syariah) sebanyak 22. Dengan aturan di atas, tahun 2023 semua UUS harus melakukan pemisahan badan usaha dari induknya atau spin off.
Namun untuk membentuk BUS, banyak induk usaha UUS yang memiliki modal terbatas.
Ia menerangkan, bahwa UUS yang induk usahanya bermodalkan terbatas, berasal dari 15 BPD (Bank Pembangunan Daerah).
“Untuk mendirikan BUS, paling tidak butuh tambahan modal Rp 500 miliar, sedangkan 15 BPD tersebut berasal dari bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun. Untuk menyuntikkan modal Rp 500 miliar, mereka paling tidak harus memiliki modal inti sebesar Rp 2,5 triliun.”
Sehingga, besar kemungkinan bahwa 15 UUS tersebut harus melakukan penggabungan atau menjadi bagian dari BUS lainnya.
Misalnya, ada BUS BPD wilayah Sulawesi, Kalimantan, Sumatera. Sehingga, akan ada delapan sampai 13 BUS baru di tahun 2023.
Jika pemilik UUS tersebut enggan merger, pemegang saham pengendali harus menyuntikkan tambahan modal. “Itu bagian dari rekomendasi kami kepada pemilik BPD,” terang dia.
Memerkuat masukan tersebut, OJK juga telah meminta kepada seluruh bank pemilik UUS menyampaikan rencana terhadap UUS-nya hingga 2023.
“UUS milik bank swasta telah menyampaikan rencananya dan umumnya akan melakukan merger. Sedangkan dari BPD, belum meyampaikan rencana mereka.”
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito